News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

KPU Sulsel Temukan KTP Kadaluwarsa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menemukan beberapa kejanggalan bukti syarat dukungan 36 calon senator Sulsel yang maju sebagai anggota DPD RI periode mendatang.

Bentuk keganjilan yang diperoleh panitia tim verifikasi berkas dari penyelenggara pemilu adalah adanya kartu tanda penduduk (KPT) yang sudah kadaluwarsa.

"Ada beberapa KTP milik salah satu calon yang bukti dukungannya sudah tidak lagi berlaku," kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, saat ditemui di kantornya di Jl AP Pettarani, Rabu (24/4/2013).

Selain KTP, bukti dukungan lain yang dianggap tidak masuk sebagai syarat dukungan calon yaitu foto copi SIM.

"Dalam aturan, SIM bukanlah merupakan syarat dukungan," ujarnya.

Namun sejauh ini KPU sementara menginventarisir total KTP kadaluwarsa dan foto copy SIM yang bisa saja menggugurkan para calon senator Sulsel lolos dalam verifikasi berkas.

Humas KPU Sulsel Asrar Marlang mengatakan, kendati demikian, diminta para kontestan untuk segera melakukan perbaikan selama sembilan hari mulai 5 hingga 14 Mei mendatang setelah diumumkan hasil verifikasi berkas calon.

"Verifikasi berkas DPD dimulai 23 April hingga 2 Mei. Sementara pemberitahuan hasil verifikasinya berakhir 3 hingga 4 Mei," kata Asrar.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur (Tribunnews.com Network), kejanggalan tersebut ditemukan dari empat kandidat yang berkas dukungannya sudah diperiksa. Mereka adalah Bahar Ngitung, Litha Brent, Seniman Latief dan Aziz Qahhar Mudzakkar.

Selain menyinggung soal amburadulnya berkas dukungan calon anggota DPD RI, Jayadi Nas juga mempersoalkan mengenai pengunduran diri legislator Sulsel yang nyaleg di partai lain setelah partainya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

"Kami memberikan batas waktu selama 18 Juli untuk segera memasukkan berkas atau SK pengunduran dirinya sebagai anggota dewan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan KPU," terang Jayadi. (rud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini