TRIBUNNEWS.COM.COM, MUSIRAWAS – Berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), penembakan terhadap warga di Simpang Empat Muararupit Kecamatan Rupit pada Senin 29 April 2013 lalu itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Demikian disampaikan Kordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai, saat mengunjungi lokasi kejadian dan olah TKP Sabtu (4/5/2013).
”Jadi sampai hari ini, setelah kita kemarin pertemuan dengan pihak kepolisian, kemudian bupati dan jajarannya, Dandim, DPRD, tokoh-tokoh masyarakat dari pihak korban, serta mengunjungi TKP tadi, kita sudah olah TKP dan nanti kita lanjutkan lagi, akan kita datangi korban di RS Sobirin. Kami simpulkan sementara bahwa, kejadian di Simpang Empat Muararupit ini dilakukan oleh aparat kepolisian," katanya.
Soal aparat kepolisian dari kesatuan mana yang melakukan penembakan tersebut, kata Natalius Pigai, pihaknya menyerahkan kepada institusi kepolisian itu sendiri untuk menyelidiki sebab kerusuhan.
Selanjutnya Natalius Pigai mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, kesimpulan sementara penembakan dilakukan secara tidak profesional, dalam hal ini tidak sesuai SOP, berdasarkan prosedur tetap (Protap) Peraturan Kapolri No 1 tahun 2009 dan No 8 tahun 2010 tentang penggunaan senjata api dan penanganan huru hara.
“Yang berikutnya, antara kesatuan pimpinan wilayah kepolisian dan komandan lapangan, tidak ada kordinasi, saya kira itu,” katanya. (Ahmad Fahrozi)