TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang ikut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Mahkamah Konsitusi.
Jon Heri, anggota Panwaslu Kota Palembang menerangkan, selama proses Pemilihan Wali Kota Palembang, pihaknya mendapat temuan dan aduan masyarakat sebanyak 50 pelanggaran baik yang bersifat administrasi dan pidana pemilu.
"Temuan administrasi dan pidana ada 50. Administrasi kurang lebih 10. Tindak pidana ada 39. Tapi yang ditindaklanjuti ke gakumdu ada lima. Masih dalam proses ke Kejaksaan," ujar Jon dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Menurut Jon, dari semua kasus itu yang masuk ke Kejaksaan Negeri Palembang ada yang berkasnya sudah P21. Dari semua pidana pemilu, paling dominan kejahatannya dapat dikategorikan money politic, ada juha pengrusakan segel kotak suara.
Ia mencontohkan, money politic dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan nomor urut dua. Misalnya, Syaiful Anwar tertangkap tangan oleh polisi. Di tubuhnya ditemukan beberapa amplop dan kain sarung. "Itu nomor dua juga dari timses," tukasnya.
Usai persidangan, Tribun mencoba mengonfirmasi ulang data yang disampaikan Jon di muka persidangan. Hasilnya, merujuk data yang ia jabarkan, pelanggaran pidana pemilu yang menjurus pada praktik politik uang ada empat.
"Pelanggaran money politic ada banyak. Tapi hanya empat tindak pidana pemilu yang sedang ditangani kepolisian," terang Jon sambil menambahkan, pidana pemilu ini tak murni temuan Panwaslu tapi ada aduan masyarakat salah satunya dari Tim Advokasi pasangan calon nomor urut tiga.