News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Tangan di Sumut

Demokrat Sumut Rekomendasikan Rahudman dan Hidayat Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (16/5/2013). Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dan seorang kontraktor, Surung Pandjaitan karena diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek alokasi Bantuan Dana Bawahan (BDB) Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua kepala daerah yang merupakan kader Partai Demokrat di Sumatera Utara(Sumut) tersandung kasus korupsi. Kini, DPD Partai Demokrat Sumut sudah mengusulkan pemberhentian keduanya dari jabatan struktural partai.

Rahudman Harahap yang kini telah menjadi Wali Kota Medan nonaktif sudah terdakwa dalam kasus korupsi TPAPD Tapanuli Selatan 2005. Akibatnya negara merugi hingga Rp 1,5 Miliar. Sedangkan, Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara dibui karena disuap kontraktor senilai Rp 1 Miliar.

"Kemarin sore, DPD Demokrat sudah rapat harian terbatas, mengusulkan dua point, pertama Hidayat Batubara (Ketua DPD PD Madina) diberhentikan karena terlibat suap, dan juga mengusulkan Rahudman Harahap untuk diberhentikan," ujar Wakil Sekretaris Internal DPD Partai Demokrat Sumut Farianda Putra Sinik saat dikonfirmasi Tribun via selularnya, Jumat (17/5/2013).

Menurut Farianda rekomendasi rapat terbatas tersebut sudah dilayangkan hari ini (kemarin) ke DPP Partai Demokrat di Jakarta.

"Hari ini dikirim ke Jakarta, bagian sekretariat yang mengantar langsung suratnya ke Jakarta," ujarnya.

Rekomendasi pemberhentian kepada kedua kepala daerah yang merupakan kader Demokrat tersebut, ditegaskannya sebagai komitmen partai berlambang bintang mercy tersebut terhadap pemberantasan korupsi.

"Namun, bila mereka menginginkan, Partai Demokrat tetap akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya," ujarnya.

Terkhusus untuk Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap yang tidak mengakui Dzulmi Eldin sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota, Farianda menilai sama saja Rahudman melawan negara.

"Dia (Rahudman) sudah tidak walikota sesuai SK Mendagri. Kalau dia melawan SK Mendagri berarti dia melawan hukum, berarti juga melawan Mendagri, melawan Presiden, atau bisa disebut makar," ujarnya.

Farianda mengimbau Rahudman sebaiknya berkonsentrasi pada masalah hukum yang sedang dihadapi.

"Mestinya yang difikirkannya proses hukum dulu. Bukan memikirkan jabatan walikota. Biar urusan walikota diurus wakil walikota. Jika tidak bersalah kan dia kembali menjabat Walikota Medan," katanya.

Farianda mengakui kasus yang menjerat Rahudman turut membuat malu partai besutan SBY itu.

"Kami juga malu, tak perlu dia bicara bahwa saya masih Wali Kota atau tidak. Itu bukan watak pemimpin. Yang jelas jika memang ia tidak bermasalah, silahkan buktikan," ujarnya.

Ia mengatakan Partai Demokrat akan tetap mendoakan agar Rahudman segera selesai dari masalah hukumnya.

"Kami doakan agar masalahnya segera selesai dan bisa bebas," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini