TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Produsen kosmetik iklegal yang digerebek Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang dan Dinas Kesehatan Banyumas bakal dimintai keterangan di Semarang. Jadwal pemeriksaan pemilik pabrik yang berinisial Sya akan dilakukan Senin (20/5/2013) lusa.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt mengatakan pemilik akan dipanggil guna dimintai keterangan seputar produksi kosmetik yang tak berizin dan temuan bahan kimia obat (BKO).
"Senin akan dijadwalkan pemeriksaan pada Sya, produsen kosmetik ilegal di Purwokerto," kata Zulaimah dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (18/5/2013) siang.
Ia menambahkan pemeriksaan nanti seputar pelanggaran izin, termasuk produksi kosmetik dan peredarannya. Zulaimah menegaskan, produsen tersebut melanggar banyak perizinan.
"Untuk memproduksi kosmetik perlu izin proses atau produksi. Seperti izin prinsip, izin produksi, dan sertifikat cara produksi kosmetik. Izin edar juga diperlukan untuk menjual kosmetik tersebut," kata Zulaimah menyebut produsen kosmetik ilegal di Purwokerto seperti industri rumah tangga biasa karena tak berizin.
Ia menegaskan, temuan bahan kimia obat (BKO) di produsen kosmetik ilegal di Perumahan Permata Hijau Blok VIII No.57, Purwokerto Utara sungguh mengkhawatirkan. Kata dia, kosmetik tidak boleh dicampur dengan BKO."Kalau dicampur BKO harus izin, dan itu namanya bukan kosmetik tapi obat. Izinnya lebih rumit," kata Zulaimah.
Seperti diberitakan, pada Rabu (15/5/2013) kemarin, petugas BPOM Semarang dan Dinkes Banyumas merazia produsen kosmetik ilegal yang berada di kompleks perumahan elite Purwokerto. Saat dirazia, Sya berkilah sudah berizin meski tidak spesifik menyebut izin apa yang dimiliki.
Tetangga dan satuan pengaman (satpam) tak mengetahui di rumah yang berada di dekat pagar keliling belakang itu dijadikan pabrik kosmetik. Selain tidak memasang papan nama, pemilik Sya juga tidak izin kepada warga. Setelah dirazia, karyawan pabrik kosmetik ilegal sekitar 11 orang menjadi tak ada pekerjaan.
Dari gelar perkara BPOM di Semarang pada Kamis (16/5), dari produsen kosmetik ilegal itu ditemukan BKO antaralain hidroquinon, tiamicin, hidrokortison, dexametahson dan zat kimia lainnya. Obat-obat itu termasuk obat keras yang harus seizin dokter.
Temuan ini mengakibatkan Sya, pemilik CV Derma Skin Estetika Indonesia dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
"Hanya kurang satu tanda tangan saja," kata Sya kepada petugas saat dirazia. Sya mengatakan produk kosmetik bikinannya digunakan untuk konsumen khusus berupa dokter dan salon-salon. Sebagian diedarkan di dalam kota Purwokerto dan beberapa kota di Jawa Tengah timur.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, dokter Istanto mengatakan ke depan akan melakukan pengawasan bersama BPOM.
"Industri kosmetik mengajukan izin ke Dirjen Bina Farmasi. Peran Dinkes hanya sebagai pembina dan pengawas yang dilibatkan oleh BPOM," kata Istanto. (Hanan Wiyoko)