TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - DPD PDI Perjuangan menyerahkan seluruh kelengkapan berkas pendaftaran caleg DPRD Provinsi ke KPU Jatim, Rabu (22/5/2013). Enam calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), telah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan.
Dua diantaranya, calon gubernur yang juga Bambang DH dan Eddy Paripurna. Keduanya telah melampirkan surat tanda diterima dan diprosesnya pengajuan mundur sebagai Wakil Wali Kota Surabaya dan Wakil Bupati Pasuruan.
Didik Prasetiyono, Liaison Officer atau petugas penghubung DPD PDIP Jatim untuk KPU setempat menjelaskan, proses pemenuhan kelengkapan ini telah memenuhi dua asas keterwakilan perempuan yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu. Pertama, minimal 30 persen dari daftar caleg yang diajukan adalah perempuan, dan kedua di setiap tiga nama daftar caleg terdapat calon perempuan.
Yordan Bataragoa, petugas penghubung lainnya menambahkan, pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap kelengkapan berkas caleg, untuk mempermudah KPU dalam melakukan tugasnya. Menurutnya, jika ada berkas caleg yang dirasa meragukan, segera dilakukan verifikasi faktual langsung untuk mendapatkan informasi yang valid terhadap data yang bersangkutan.
"Jangan sampai ada calon yang dinyatakan TMS oleh KPU. Dengan semua syarat administratif dipenuhi semua, diharapkan 100 persen caleg yang diajukan lolos semua," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (22/5/2013).
Sekretaris DPD PDI Jatim Kusnadi berharap pemeriksaan faktual berjalan lancar dan secara administratif seluruh kelengkapan bisa diperiksa, sebelum akhirnya diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
"Kami terbuka terhadap masukan masyarakat, dan akan memperhatikan setiap surat yang dikirimkan dalam menanggapi calon-calon yang kami ajukan. Yang penting, ada identitas yang jelas, sehingga mudah untuk melakukan konfimasi dan klarifikasi," kata Kusnadi.