News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen Universitas Hasanuddin Jadi Ketua KPU Sulsel

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Iqbal Letief terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel periode 2013-2018 mendatang.

Komisioner KPU Sulsel tersebut terpilih berdasarkan hasil aklamasi dalam rapat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2013) bersama dengan empat fungsionaris KPU lainnya.

"Pak Iqbal Latief yang terpilih menggantikan posisi Jayadi Nas sebagai Ketua KPU Sulsel lama," kata Sekretaris KPU Sulsel Annas GS.

Keputusan terpilihnya Iqbal sebagai ketua berdasarkan hasil rapat yang dilakukannya bersama dengan komisioner lainnya.

Sementara empat anggota KPU lainnya seperti mantan Ketua KPU Takalar Faisal Amir terpilih menduduki jabatan pada bagian Divisi Keuangan dan Logistik.

Posisi itu sebelumnya dijabat Nusra Azis. Sedangkan Misna sendiri yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Makassar mendapat jabatan baru di KPU Sulsel pada posisi Divisi Teknis yang diduduki sebelumnya Ziaur Rahman.

Selain itu, untuk posisi Divisi Hukum diamanahkan kepada mantan Ketua KPU Parepare Khaerul Mannan. Jabatan ini sebelumnya dipegang oleh Lomba Sultan.

Sedangkan yang bertugas pada bagian Divisi Sosialisasi dan SDM disandang Ketua AJI Makassar Mardiana Rusli.
Diketahui tugas dan posisi tersebut sebelumnya dipegang Syamsir Rahim.

Dikonfirmasi terpisah, Ana panggilan akrab Mardiana Rusli membenarkan jika yang terpilih menjadi Ketua KPU Sulsel untuk periode selanjutnya adalah Iqbal Latief.

Annas menambahkan, saat ini kelima anggota komisioner KPU terpilih tersebut tengah mengikuti proses pembekalan di Jakarta. Pembekalan tersebut dimulai sejak 23 hingga 28 Mei mendatang.

Materi pembekalan yang diikuti lima komisioner baru itu adalah seputaran tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. (Rud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini