News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Siswi Adukan Kepala SMKN 4 Bandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga siswa SMKN 4 Bandung berbincang dengan Ketua Komite SMKN 4 Bandung Bambang Irawan saat akan mengadukan kepala sekolah mereka kepada Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda di ruang wakil wali kota di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/6/2013). Didampingi orang tua dan ketua komite, tiga siswa ini mengadu dugaan perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah mereka berinisial ADW yang belum menjabat genap satu tahun di sekolah kejuruan tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Para siswa dan orang tua datang ke Balai Kota pukul 09.00. Mereka menunggu hampir empat jam karena Ayi baru tiba di Balai Kota jam 12.45. Ayi terlambat datang karena menghadiri tiga acara di tiga lokasi yang sudah diagendakan sebelumnya.

Rombongan orang tua, siswa dan Ketua Komite SMKN 4 Kota Bandung Bambang Irawan diterima Ayi Vivanada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahrozi, Kepala BKD Evi S Saleha, dan Inspektorat Kota Bandung Koswara.

Bambang Irawan mengatakan, setelah menerima laporan pelecehan dari para siswa melalui orang tua dan wali kelas masing-masing siswi, mereka membuat surat pernyataan yang nantinya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk segera ditindaklanjuti.

"Untuk jalur hukum kita serahkan kepada orang tua, apakah mau melapor ke kepolisian atau tidak," kata Bambang.

Dia menduga korban pelecehan sang kepala sekolah bukan hanya kelima siswi itu. "Kami meminta dengan sangat kepada siswi yang mendapat perlakuan tidak senonoh untuk segera melaporkan agar tidak menjadi isu saja. Mereka bisa lapor ke guru BP dan wali kelas," ujarnya.

Ayi mengaku prihatin dengan kejadian pelecehan yang dilaporkan korban. Namun menurut Ayi, pihaknya tidak bisa langsung menindak tanpa ada proses. "Saya sudah minta Dinas Pendidikan Kota Bandung, Inspektorat dan BKD Kota untuk mengusut dan memanggil kepala sekolah untuk dikonfirmasi," ujar Ayi.

Pihaknya, kata Ayi, tetap harus berpegang kepada asas praduga tak bersalah. Namun jika terbukti, jelas harus ada sanksi. Ayi pun memberikan waktu sepekan kepada BKD, Disdik dan Inspektorat untuk mengusut terhitung sejak 4 Juni 2013. (tiah sm)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini