TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang bakal memberlakukan kawasan bebas rokok. Kawasan bebas rokok ini diberlakukan mulai dari kantor camat dan kantor wali kota Tanjungpinang.
"Kita akan mulai dari kantor camat dan kantor wali kota. Jadi, kantor camat atau kantor wali kota itu akan bebas rokok. Nanti selanjutnya, kita akan perlahan-lahan menetapkan tempat-tempat umum seperti bank, kawasan sekolah dan perkantoran," kata Lis Darmansyah, wali kota Tanjungpinang, dalam kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok di kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang, Senin (3/6/2013) pagi.
Lis mengaku diri seorang perokok aktif. Sebagai perokok aktif, dia merasa begitu berat menahan diri untuk tidak merokok. Hal tersebut dirasakan sama ketika harus mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di kota Tanjungpinang.
"Hal yang paling berat dalam hidup saya adalah tidak merokok. Karena itu, saya juga merasa berat ketika disuruh membuat kebijakan tentang adanya kawasan tanpa rokok. Namun, untuk kepentingan banyak orang, kita berusaha untuk menyukseskan program ini," jelas Lis kepada peserta sosialisasi.
Wali kota Tanjungpinang itu mengemukakan bahwa banyak orang di Tanjungpinang mengonsumsi rokok. Dalam data 2012, biaya yang dikeluarkan oleh warga Tanjungpinang untuk mengonsumsi rokok sebesar Rp 2,3 miliar. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Pemko Tanjungpinang berencana mengambil kebijakan terkait adanya kawasan bebas rokok.
"Kalau saya sendiri melihat, merokok itu adalah suatu ibadah. Karena berhenti merokok sama artinya dengan menghentikan ratusan orang yang bekerja di pabrik rokok. Tapi tentu kita lihat aturan. Lagi pula kita juga harus memperhatikan kepentingan orang lain. Justru itu maka saya meski merokok tapi saya tidak merokok di dalam rumah saya dan di lingkungan anak-anak saya. Paling tidak ada itikad untuk tidak mengorbankan orang lain. Ini berat tapi kita harus mulai," tegas Lis lagi.
Menurut Lis, rencana penetapan kawasan tanpa rokok ini, sedang dibahas oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang. Hasil dari pembahasan tersebut akan diserahkan kepada wali kota Tanjungpinang untuk nanti ditetapkan sebagai sebuah peraturan daerah (Perda).
"Nanti kita ajak semua pihak untuk omong. Tentu ada sanksinya setelah ada Perda-nya. Setelah hasil ini, Dinkes akan berikan rekomendasi kepada kita dan kita akan atur produk hukumnya," tandas Lis. (tom)