Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Meski telah diputuskan akan melakukan groundbreaking pada 12 Juni mendatang, pembangunan Supermall yang didirikan di eks lahan Puskib ternyata masih menyimpan masalah.
Persoalan utamanya adalah keberatan warga terkait dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan terhadap proyek yang berada di bawah tanggung jawab Perusda Melati Satya Bhakti tersebut.
Jumat (7/6/2013) malam perwakilan dari warga Kelurahan Mekar Sari yang terdiri dari 16 RT datang ke kantor Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) mengadukan keberatan mereka.
Kedatangan perwakilan RT di Kelurahan Mekar Sari didampingi langsung Ketua LPM ini menyuarakan buntut dari kegagalan pertemuan dengan pemerintah dan pengelola pada siang harinya di Hotel Mirama yang berujung pada aksi walk out perwakilan warga.
Ketua LPM Kelurahan Maraga Sari, Achmad Djais yang menjadi salah satu juru bicara mengemukakan dasar keberatan mereka sebenarnya berdasar pada IMB yang serta merta dikeluarkan oleh pemerintah kota tanpa adanya sosialisasi di masyarakat.
Padahal sebelumnya dari hasil sosialisasi yang dilakukan pada tangal 14 April 2013 diungkapkan oleh Camat Balikpapan Tengah bahwa tidak ada kegiatan sebelum adanya pertemuan dengan warga.
Namun yang terjadi tiba-tiba IMB untuk Supermall ternyata telah keluar dan dalam waktu dekat sudah akan dilakukan groundbreaking.