TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Tidak ada pengamanan ataupun fasilitas istimewa yang diberikan kepada 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, selama mereka ditahan di Markas Denpom IV/2 Yogyakarta, Rabu (19/6/2013).
Hal itu diungkapkan Komandan Denpom IV/2 Yogyakarta Letkol (CPM) Jefridin, Rabu. "Pengamanan akan dilakukan seperti biasa," kata Jefridin.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, keluarga juga boleh menjenguk sesuai dengan jadwal.
Ke 12 terdakwa kasus Cebongan dibawa dari Markas Denpom IV/5 Semarang, Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, dengan menggunakan satu mobil tahanan jenis Elf dan dikawal petugas POM Semarang. Mereka tiba di Markas Denpom IV/2 Yogyakarta sekitar pukul 06.30 WIB.
Sesampainya di Markas Denpom IV/2 Yogyakarta pada sekitar pukul 06.30 WIB, mereka tampak mengenakan pakaian dinas dan menjalani pendataan administrasi dan cek kesehatan. Setelah itu, mereka ditempatkan dalam satu ruangan tahanan.
Seperti diberitakan, ke 12 terdakwa kasus Cebongan akan menjalani sidang perdana, Kamis (20/6/2013), di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sekitar pukul 10.00 WIB.