News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PJI-KPJKB: Tangkap Penyerang di CelebesTV

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Celebes TV

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) turut mengecam keras penyerangan ke studio CelebesTV, Senin (24/6/2013) malam.

Insiden ini terjadi saat sedang berlangsung Obrolan Karebosi yang ditayangkan CelebesTV. Studio tv ini berada di lantai 15 Menara Bosowa, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Salah satu narasumber program tersebut yakni Arsyad dianiaya sekelompok orang beratribut pendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Akibat insiden ini, beberapa peralatan studio tv tersebut rusak.

"Jelas perbuatan pelaku masuk kategori tindak pidana atau melanggar KUHP," jelas Jaya, Ketua Bidang Advokasi PJI Sulsel, dalam rilisnya beberapa saat pascainsiden.

Bukan hanya itu, perbuatan pelaku bisa dianggap telah menghalang-halangi kerja-kerja media, sehingga bisa juga dianggap melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koordinator Relawan KPJKB Upi Asmaradhana juga menilai insiden itu juga bisa dianggap melanggar HAM. Ini karena pelaku telah mengintimidasi, menganiaya, hingga mencoba melarang narasumber bersuara atau berpendapat.

"Padahal, kebebasan berbicara dan berpendapat dilindungi oleh UUD 1945 dan dijamin Deklarasi Human Right PBB," ujar Upi yang juga pengurus AJI Indonesia ini di Makassar, Selasa (25/6/2013).

Upi menambahkan penyerangan ke studio CelebesTV yang sedang on air itu secara langsung telah mengganggu kepentingan publik untuk memperoleh informasi tentang para kandidat pilwali Makassar.

Karena itu kedua organisasi ini juga meminta polisi mengusut tuntas insiden tersebut dan menangkap para pelaku kekerasan tersebut.

PJI dan KPJKB juga meminta semua pihak mengedepankan cara-cara yang demokratis dan dibenarkan hukum, termasuk jika keberatan terhadap pendapat/sikap seseorang atau konten media massa.

Kata-kata harus dibalas dengan kata-kata. Tulisan harus dibalas dengan tulisan. Jika tak puas dengan program atau konten media, utamakan hak jawab.

"Tak puas, bisa tempuh mekanisme hukum yakni mengadukan ke dewan pers. Bukan dengan memukul narasumber atau menyerang dan merusak peralatan media massa," kata Upi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini