TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE -- Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), di Kota Parepare, tak lagi dibolehkan beroprasi, tiga hari sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan, atau tepatnya, Sabtu (6/7/2013).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang), Amir Sabbi, dalam acara Konfrensi pers Pemkot Parepare, yang digelar di Aula Hotel Kenari, kemarin.
Pengelolah THM baru bisa kembali membuka usahanya, setelah tiga hari pasca lebaran Idul Fitri. " Tiga hari menjelang Ramadan, kami instruksikan THM, panti pijat, dan tempat karaoke, harus ditutup dan baru bisa dibuka kembali tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," tegasnya.
Namun ia memberikan toleransi untuk sejumlah cafe yang berada pinggir laut atau sekitaran Pantai Senggol, dengan syarat tak lagi membunyikan musik, seperti hari hari biasanya. "Toleransinya buka sampai pukul 24.00 Wita dengan pertimbangan bisa membantu masyarakat pada saat akan berbuka puasa," tandasnya.
Sementara untuk restoran dan rumah makan, Amir mengungkapkan akan ada edaran Walikota yang melarang tempat-tempat tersebut untuk buka pada jam-jam tertentu.
"Khusus restoran dan rumah makan berdasarkan edaran walikota baru bisa buka pukul 17.00 menjelang buka puasa," imbaunya. (Ali)