Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki mengaku tetap optimistis menang dalam pemilihan suara ulang sesuai dengan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya insya Allah kami optimis sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu memang tetap berpihak terhadap klien kami (Alex-Ishak)," ujar Bayu Nugroho, kuasa hukum Alex, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Terkait dengan dibatalkannya SK KPU Sumatera Selatan, Bayu mengaku sudah semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti di persidangan. Bayu pun menegaskan mereka menghormati keputusan MK tersebut.
"Kami dari pihak terkait telah berupaya semaksimal mungkin. Kita telah mengajukan bukti-bukti, fakta dalam persidangan, toh kita tetap menghormati putusan MK, dan kita tetapkan cara-cara yang sah dan konstitusional," ujarnya.
Sementara itu pasangan Alex- Ishak belum diketahui apakah sudah mengetahui putusan MK tersebut.