TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali menemukan banyak kecurangan saat proses penerimaan siswa baru memasuki ajaran baru tahun 2013/2014.
Dari posko pengaduan, Ombudsman menerima sedikitnya 20 laporan kecurangan dari masyarakat. Sementara dari hasil sidak di Lapangan, Ombudsman juga menemukan praktik kecurangan di depan mata.
Kecurangan yang paling banyak terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali salah satunya ditemukan surat rekomendasi anggota dewan.
"Saat di Tabanan kita temukan surat rekomendasi dari anggota dewan, setelah klarifikasi ke Kepala Dinas (Pendidikan) hak tersebut tidak dibenarkan," ujar Asisten Bidang Pengawasan, Dhuha F Mubarak pada konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/7/2013).
Dalam surat rekomendasi tersebut, oknum anggota Dewan meminta pertukaran atau perpindahan seorang siswa yang diterima di SMP Negeri 3 dengan seorang siswa yang diterima di SMP Negeri 2 Tabanan.
"Mohon Dikondisikan Di SMP N 2", demikian isi surat rekomendasi tersebut yang ditunjukkan anggota Ombudsman.
Setelah menindaklanjuti ke pihak Kepala Sekolah proses perturakan tersebut akhirnya tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku. Selain surat rekomendasi, Ombudsman juga menemukan 3 SMP negeri yang over kuota.
"SMP 1 dari kuota yang ditetapkan seharusnya 361 bengkak jadi 419, trus SMP 2 dari 361 membengkak jadi 524 dan SMP 3 289 bengkak jadi 358," beber Mubarak.
Kecurangan lain yang cukup mencolok adalah terjadinya penerimaan siswa dengan nilai di bawah standar, sementara siswa dengan nilai di atas syarat justru tidak diterima.
"Ada yang ranking terendah 28,00, tapi nilai 28.30 tidak diterima, sedangkan (nilai) 27,50 masuk,"ungkap Mubarak.
Setelah menemukan berbagai kecurangan, Ombudsman langsung menindaklanjuti dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat.(Muhammad Hasanudin)