TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Anisatul Mardiah mengaku pihaknya sangat terpukul atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan SK KPU tentang hasil rekapitulasi hasil suara dan pemenang Pilkada Sumsel.
"KPU Sumsel merasa terpukul atas keputusan itu, tetapi saya yang paling terpukul atas itu karena saya sebagai ketua," kata Anisatul saat rapat dengan Komisi I DPRD Sumsel, untuk mengusulkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sumsel, Rabu (17/7/2013).
Menurut Anisatul, dengan adanya pemungutan ulang ada penilaian masyarakat kalau KPU-nya tidak benar. Padahal disidang MK, semua tudahan kepada KPU tidak terbukti.
"Saat sidang di MK semua tuduhan kepada penyelenggara pemilu tidak bisa dibuktikan. Tapi soal Rp 1,4 trilliun kita tidak mengetahuinya karena bukan kapasitas kita," aku Anisatul.
Sebelumnya diberitakan Keputusan mahkamah konstitusi (MK) meminta dilakukannya pengutan suara ulang (PSU) di 5 daerah (Palembang, OKU, OKUT dan Prabumulih) serta 1 kecamatan di OKU Selatan. Hal ini dilakukan karena pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun, namun hal itu dibantah ramai-ramai oleh Pemprov dan DPRD Sumsel.