Laporan Wartawan Tribun Manado, Deffriatno Neke
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Selasa (30/7/2013), menggelar operasi di Manado Town Square (Mantos).
Ribuan produk kosmetik disita dari operasi yang digelar sekitar pukul 12.00 WITA. Tim mendatangi gerai Etude House yang menjual aneka kosmetik.
Beberapa petugas BBPOM memeriksa berbagai jenis barang kosmetik di Etude House. Terlihat, label tidak menggunakan Bahasa Indonesia, melainkan Bahasa Korea.
Produk kosmetik yang berasal dari Korea berupa solution care, skin care, make up, kuteks, hingga lipstik. Sebagian besar produk yang dijual ternyata tidak sesuai ketentuan notifikasi BBPOM.
"Kami menemukan ribuan barang kosmetik yang tidak sesuai ketentuan dan tidak terdaftar, melanggar ketentuan label. Ada dua kemungkinan, yang pertama terdaftar tapi tidak sesuai pengadaan. Kedua, tidak memiliki izin notifikasi untuk beredar," kata Kepala Seksi Pengawasan BBPOM Manado Sukriadi.
Ribuan barang kosmetik dengan ratusan item, dimasukkan ke dalam kardus hingga mencapai 14 kardus.
"Ada 14 karton dus yang dikumpulkan dengan ratusan item yang berbeda, dengan nilai sekitar ratusan juta Rupiah. Semua toko kosmetik kami lakukan pengawasan," ujarnya.
Sukriadi menambahkan, bila pemilik Etude House memiliki izin notifikasi berdasarkan surat yang bisa dibuktikan, barang-barang akan dikembalikan. Namun, bila tidak memiliki surat bukti, ribuan produk kosmetik akan dimusnahkan.
"Kami memberikan kesempatan klarifikasi kepada pemilik, pada Jumat. Bila tidak ada klarifikasi, kami musnahkan. Kami akan melakukan pengawasan, kalau ada pelangaran undang-undang pidana, kami akan melanjutkannya dengan tindakan pidana," tegas Sukriadi.
Rolly, Supervisor Etude House, tampak pasrah. Ia mengatakan bahwa produk kosmetik yang dijualnya sudah punya notifikasi, hanya labelnya belum ada.
"Intinya sudah terdaftar. Produk kami aman, tidak ada masalah. Nanti kami proses dan menunggu stiker dari Jakarta," ungkap Rolly.
Tim BBPOM juga menemukan kosmetik yang diduga ilegal atau tanpa surat edar di Glitter Mantos.
Saat tim hendak memeriksa lebih lanjut, pemilik Glitter, Steven Kaligis melalui telepon enggan mengeluarkan barang dari dalam kotak kaca.
Kaligis mengatakan, kunci kotak kaca ia bawa, dan ia sedang berada di Tomohon. Ia juga mengancam akan melaporkan BBPOM ke Polda Sulut.
Sukriadi mempersilakan Kaligis membuat laporan di Polda bila merasa keberatan, karena pihaknya bergerak berdasarkan undang-undang.
Karena enggan mengeluarkan produk kosmetik yang diduga ilegal, BBPOM menyegel kotak kaca kosmetik tersebut.
Dari situ, tim mendatangi gerai BreadTalk. Di tempat penjualan roti, ditemukan makanan yang sudah kedaluwarsa sejak 5 Juli. (*)