News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati Sulsel Janji Usut Dugaan Korupsi Mobil Toko

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Casis Moko (Mobil Toko) dipenuhi semak belukar di kantor UPT Balai Pengembangan Logam, Jl Ir Sutami, Makassar, seperti terlihat, Rabu (31/7/2013). Produksi mobil ini odihentikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel karena sejumlah alasan, padahal telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBD Sulsel. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat berjanji bakal mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel.

"Penyidik akan menindaklanjuti laporan itu," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir, ditemui di Kejati, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (2/8/2013) usai menerima aspirasi pendemo.

Informasi diperoleh, belasan pendemo mengatasnamakan diri dari Gabungan Aktivis Lintas Kampus (Galak) Sulsel melakukan aksi dengan cara membakar ban bekas sambil berorasi secara bergantian. Pernyataan sikap mereka langsung dibacakan di depan pendemo oleh Aspidsus Kejati Sulsel didampingi Kasi Intel Kejati Sulsel.

Usai dibacakan tuntutannya, mereka lalu membakar foto salah satu calon kandidat Wali Kota Makassar yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo.

Belasan Gambar None sapaan Irman YL dalam bentuk banner bertulis Saya None, Saya Moko dibakar di depan kantor kejaksaan.

Kordinator Aksi Habibi Masdin, dalam orasinya mengatakan kejaksaan harus segera turun melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Kami meminta penyidik kejaksaan segera lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Dikatakannya, korupsi pengadaan dan perakitan mobil toko (Moko) yang dianggarkan pada APBD 2011 senilai Rp 5,9 miliar diduga kuat merugikan negara.

"Periksa pejabat yang menjadi kuasa pengguna anggaran," harap alumnus mahasiswa UMI Makassar ini. (ziz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini