Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulselbar) mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Mereka, menangguhkan penahanan lima tersangka penyerangan kantor redaksi Celebes TV.
Bahkan, dari informasi yang dihimpun Tribun, kelima tersangka itu sudah dibebaskan dari sel tahanan per tanggal 7Agustus 2013. Tentu saja, kebijakan polda ini mendapat protes keras dari kalangan media massa lokal.
Namun, Kapolda Irjen Burhanuddin Andi mengungkapkan, polda memiliki alasan tersendiri untuk menangguhkan penahanan tersebut.
"Sebabnya, mereka waktu itu menyerahkan diri kepada kami, jadi ada itikad baik mereka tidak kabur. Lagipula, meski ditangguhkan penahanannya, kasus mereka tetap diproses," kata Burhanuddin, Selasa (13/08/2013).
Selain itu, kata dia, polda juga masih mengejar tiga tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Insiden penyerangan kantor redaksi televisi lokal itu, terjadi ketika siaran langsung program talkshow Obrolan Karebosi, Senin (24/6/2013) malam.
Ketika itu, sekitar 20 orang massa berseragam SuKa merangsek masuk ke studio dan menghajar salah seorang narsumber bernama Arsyad.
Kasus ini kemudian ditangani penyidik Polrestabes Makassar dan selanjutnya penyidikannya diambil alih Polda Sulselbar. Dalam perkembangannya, polisi akhir menangkap satu orang tersangka dan 4 tersangka lainnya menyerahkan diri.