News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arsyad Jadi Tersangka karena Status BBM "Nurdin Halid Koruptor"

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Arsyad SH, mantan kader Golkar Kota Makassar yang dipukul di srtudio Celebes TV, Makassar, Senin (24/6) malam.

Laporan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Arsyad, korban pengeroyokan dalam penyerangan Redaksi Celebes TV di JL Jenderal Sudirman, 24 Juni 2013, kini justru ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Arsyad dilaporkan telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Dia, dilaporkan ke Polda Sulsel oleh pengurus DPD Partai Golkar Wahab Tahir.

Rudianto Lallo, Ketua Tim Kuasa Hukum Arsyad, membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/08/2013).

"Tapi menurut kami, tindakan penyidik Polda Sulsel terhadap Arsyad tidak profesional. Penetapan itu juga terasa janggal, seperti upaya kriminalisasi terhadap Arsyad," kata Rudianto Lallo, Rabu (14/08/2013).

Menurutnya, proses hukum terhadap Arsyad dianggap berlansung terlalu cepat. Sebab, kliennya baru dilaporkan per tanggal 9 Juli 2013.

Selanjutnya, kata dia, Arsyad dipanggil sebagai saksi pada tanggal 2 Agustus 2013. Tapi pemanggilan itu, ditunda sampai 12 Agustus 2013 karena cuti bersama lebaran.

"Sehari setelah pemeriksaan sebagai saksi, yakni tanggal 13 Agustus 2013, klien kami resmi dijadikan Tersangka. Ini nampak janggal," tukasnya.

Rudianto menambahkan, penetapan tersangka terhadap Arsyad oleh penyidik Polda Sulselbar adalah terkait dengan Status BBM Arsyad : "No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!"

"Perlu kami tegaskan, status BBM klien kami tidaklah mengandung unsur penghinaan sebagai yang dituduhkan pelapor. Karena status itu sebagai respons terhadap ancaman Nurdin Halid kepada kadernya yang tak mematuhi putusan partai," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini