TRIBUNNEWS.COM , KAYUAGUNG - Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sub Sektor Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Bripka EP, dilaporkan ke Polres OKI oleh seorang ibu tumah tangga (IRT) Emilia (39) atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 40 juta.
Menurut Emilia, yang tinggal di Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, OKI ini, penipuan yang dilakukan oknum polisi itu terjadi pada 22 Desember 2012. Pelaku menggadaikan mobil jenis Honda City abu-abu metalik B 369 KK sebesar Rp 40 juta kepada dirinya. Ternyata mobil tersebut bermasalah dan disita oleh dealer karena menunggak kredit selama 6 bulan. Sementara pelaku tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Kasus ini terpaksa dilaporkan ke polisi karena pelaku tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang tersebut saat ditagih selalu menghindar. "Kasus ini sudah saya laporkan ke Propam dan ke Satreskrim, bahkan Propam sudah sempat memanggilnya untuk mediasi, tetapi dia selalu ingkar janji untuk mengembalikan uang itu," kata Emilia.
Diceritakan Emilia, awalnya Bripka EP melalui perantara Pendi datang ke rumahnya dengan maksud untuk menggadaikan mobil. "Saya tidak kenal dengan pelaku tetapi ada perantara yang meyakinkan bahwa mobil itu tidak bermasalah. Dia meminjam uang Rp 40 juta sebagai jaminan mobil itu, kemudian kesepakatan lainya bahwa pelaku juga janji akan memberikan uang Rp 2 juta/bulan sebagai ganti biaya perawatan mobil," katanya.
Sampai lima bulan mobil itu ditangan korban, uang ganti rugi biaya perwatan tidak pernah diberikan, bahkan Emilia terkejut ternyata pihak dealer mobil datang dan menyita mobil tersebut.
"Menurut pihak dealer mobil tersebut sudah menunggak kredit selama 6 bulan, padahal menurut pelaku dia tidak pernah menunggak kredit mobil itu. Ternyata waktu mobil itu digadaikan sudah nunggak satu bulan," ungkapnya.
Karena mobil disita dealer, Emilian langsung menghubungi pelaku minta kembalikan uang yang dipinjamnya. "Tetapi dia cuma janji-janji saja, tetapi tidak pernah ditetapinya, terakhir kami di mediasi oleh Propam Polres OKI. Disana dia sempat membuat pernyataan bahwa siap mengembalikan uang tersebut pada bulan Juni 2013, tetapi sudah jatuh tempo tidak juga dikembalikan, makanya saya putuskan untuk leporkan secara pidana," tambahnya.
Kapolres OKI melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman SH, Rabu (14/8/2013) membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan korban. "Kasus ini masih dalam penyelidikan, kita sedang memeriksa saksi-saksi termasuk perantaranya Pendi," katanya.
Kasi Propam Polres OKI Ipda M Tamba mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memediasi kedua belah pihak, tetapi memang terlapor belum bisa mengembalikan uang itu sampai jatuh tempo. "Laporan korban sudah kita terima, bahkan kita sudah memediasi keduanya, kita tunggu hasil proses pidananya, baru kita bisa proses secara disiplin," ujarnya.