Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ketua Bawaslu Kaltim, Haerul Akbar membenarkan pihaknya mengirimkan rekomendasi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. Rekomendasi tersebut berisi permintaan agar panwaslu berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menertibkan algaka (alat gambar kampanye) yang dinilai melanggar.
"Memang kita mengirimkan rekomendasi. Intinya, meminta Panwaslu berkoordinasi dengan Pemda untuk menertibkan algaka yang mengandung unsur kampanye. Karena saat ini belum measuki masa kampanye," ujar Haerul.
Menurut Haerul, adanya nomor urut serta visi-misi dalam algaka sudah termasuk dalam unsur kampanye. "Ada nomor urut, kemudian visi-misi,itu sudah termasuk bernada kampanye," jelasnya.
Haerul pun mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Silakan saja menempuh jalur sesuai perundangan yang berlaku, bila ada pihak yang merasa dirugikan. Kalau mengirimkan nota keberatan tentu kita akan jelaskan alasannya," papar Haerul.
Haerul meminta seluruh timses pasangan cagub-cawagub di Pilgub Kaltim untuk menahan diri tidak melakukan pemasangan algaka yang bernada kampanye, sebelum masa kampanye berlangsung. Masa kampanye sendiri berlangsung 24 Agustus dan berakhir 6 September mendatang. "Kita minta
timses menahan diri dulu sebelum tanggal 24 (Agustus)," pintanya.