News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Pengungsi Syiah Sampang Terancam Tak Bisa Mencoblos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN KEKERASAN SYI AH TAGIH JANJI SBY: Lima warga Syi ah yang menjadi korban kekerasan berbasis Agama di Sampang, Madura menggelar aksi di jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng disela perjalanan menuju Jakarta menggunakan sepeda, Rabu (05/06/2013). Aksi gowes dari Madura-Jakarta ini untuk bertemu dengan Presiden guna menagih janji atas relokasi dan hak warga Sampang setelah terjadi konflik Agama pada 2010 lalu. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM – Para pengungsi Syiah asal Sampang, Madura, terancam tidak bisa mencoblos di lokasi pengungsian yang baru di Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo pada Pilkada Jawa Timur, 29 Agustus 2013. Sebab mereka hingga kini belum mengantongi keterangan pindah dari tempat pemungutan suara (TPS) sebelumnya.

Anggota Divisi Logistik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Hernandi Kusuma Hadi di Sampang, Sabtu, (24/8/2013) menjelaskan sesuai dengan ketentuan, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain harus menunjukkan surat keterangan pindah memilih dari TPS sebelumnya dimana yang bersangkutan terdata sebagai pemilih.

"Sampai saat ini, para pemilih warga Syiah asal Sampang itu, belum mengantongi surat keterangan pindah pemilih dan mereka terdata dalam daftar pemilih di Sampang ini," katanya.

Sementara, para pengungsi Syiah asal Sampang itu tidak mungkin untuk mengurus sendiri surat keterangan pindak TPS ke Sampang dengan berbagai alasan, di antaranya pertimbangan biaya transportasi, keamanan, dan sebagainya.

Ia mengatakan ketentuan harus menunjukkan keterangan surat pindah memilih itu sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.

Dalam pedoman petunjuk pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif dan eksekutif diatur bahwa bagi pemilih dari TPS lain harus membawa surat keterangan pindah memilih seperti formulir A7 PPWP (surat pindah TPS).

"Nah, sampai saat ini, pengungsi Syiah itu kan belum mengantongi formulir A7 itu," katanya menjelaskan.

Warga Syiah korban tragedi kemanusiaan Sampang yang pindah ke Puspa Agro Sidoarjo itu sebanyak 132 orang. Mereka itu dari Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang dan Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang.

Pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada 12 Desember 2012, para pengungsi korban penyerangan kelompok anti-Syiah dalam kasus bernuansa SARA di Sampang itu menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS di Kota Sampang. (ant)

Saat itu, mereka masih menghuni lokasi pengungsian di gedung olahraga (GOR) Wijaya Kusuma Sampang.

Kini, karena tekanan ulama dan kelompok mayoritas di Sampang kepada pemerintah setempat, penganut aliran Islam Syiah Sampang ini akhirnya dipindah ke Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo dengan tudingan mereka berpaham sesat dan dikhawatirkan akan mengganggu keamanan di Sampang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini