Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, JATINANGOR - Sebanyak 45 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dipecat secara tidak hormat, sejak tahun 2009 silam.
Pemberhentian tersebut sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan, sejak tahun 2009 pihaknya mulai membenahi sistem di IPDN. Tingkat kekerasan juga semakin berkurang.
Bahkan, kata Gamawan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan praja IPDN ada yang sudah diproses secara hukum.
"Ini membuktikan keseriusan untuk menegakkan aturan. Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran ringan, atau berat, akan segera dberikan sanksi. Civitas akademika juga sudah berkomitmen untuk memperbaikinya," ujar Gamawan, Selasa (27/8/2013).
Dengan diperbaikinya sistem di IPDN, kata Gamawan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersedia untuk melantik para praja pada Rabu (28/8/2013). Kali terakhir SBY melantik praja IPDN, adalah pada tahun 2006.