News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Ada Insiden antara TNI dengan Ormas Berseragam Loreng di Dilmil

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi bakar ban warnai jalanya persidangan 12 terdakwa anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartosura, Jumat (28/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Puluhan anggota TNI dari Kodim 0734 Pamungkas Yogyakarta hampir bentrok dengan para Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan aksi bakar ban di depan Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Insiden tersebut diawali saat para ormas membakar ban bekas. Setelah cukup lama, sejumlah anggota TNI mencoba memadamkannya, sebab di atas kobaran api terdapat banyak kabel-kabel besar yang dikhawatirkan akan terbakar. Namun, anggota TNI yang membawa tabung hydrant dihalangi para ormas berseragam loreng tersebut.

Meskipun akhirnya berhasil dipadamkan, namun ormas kembali membakar ban bekas. Anggota TNI kembali memadamkan, dan insiden kembali terulang.

Bahkan Komandan Kodim (Dandim) 0734 Yogyakarta, Letkol (Arh) Ananta Wira harus turun langsung mengendalikan suasana. Ia naik ke atas mobil bak terbuka untuk mencoba meredam ketegangan.

"Kami semua mendukung kesatuan TNI, tapi cara yang anda semua sampaikan kurang tepat. Jangan ada bakar-bakar, kita harus tenang," tegas Ananta.

Sesaat kemudian, Ananta menemui koordinator lapangan untuk bernegosiasi. Sempat terjadi ketegangan antara Ananta dengan koordinator lapangan, sebab mereka memaksa akan kembali membakar ban bekas. Sementara Ananta tetap pada pendiriannya untuk tetap melarang adanya aksi bakar ban yang berujung anarkis.

"Kami ingin Jogja aman, dan TNI memberantas preman di bumi Indonesia. Makanya kami mendukung anggota Kopassus yang membunuh preman di Lapas Cebongan. Kami minta Majelis Hakim membebaskan para anggota Kopassus," kata koordinator lapangan ormas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa eksekutor kasus penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok T Simbolon masih berlangsung. Sedangkan dalam sidang berkas yang lain dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto cs, divonis hukuman penjara selama 1,9 tahun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini