Laporan Wartawan Surya, Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM,TUBAN- Dafit Makit M (27) yang mengaku bernama Asmara Dika kini meringkuk di penjara.
Warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek ini terancam dipenjara selama tiga tahun karena menghamili seorang pelajar.
Korban pencabulan Dafit ini adalah AA (15), warga Kecamatan Jenu yang masih berstatus pelajar kelas 1 di salah satu SMK Negeri di Tuban.
Dalam pemeriksaan, Asmara mengaku berkenalan dengan AA pada Desember 2012.
Saat itu Asmara mengaku masih bujang.
Setelah itu mereka lantas menjalin hubungan asmara, hingga kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Lokasi pertama yang menjadi tempat mesum mereka adalah rumah kosong dekat rumah korban.
"Saat itu korban dirayu akan dinikahi," kata AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban di kantornya, Jumat (13/09/2013) siang.
"Beberapa hari kemudian korban kembali dicabuli hingga lebih dari lima kali. Akibatnya kini korban hamil delapan bulan," lanjut Wahyu.
Wahyu menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan guru korban pada bentuk tubuh AA.
Setelah didesak korban kemudian mengaku hamil karena dicabuli oleh pacarnya sendiri, Asmara Dika.
Setelah kasus ini dilaporkan, Asmara atau Dafit ternyata diketahui sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Karena tak mau bertanggung jawab atas kejadian itu, Dafit pun dijebloskan ke penjara.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu dijerat dengan pasal 287 tentang pencabulan, dan terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.