Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Seorang oknum Camat Pitumpanua dibekuk patroli gabungan dari Panwaslu, kepolisian dan TNI saat sedang mempengaruhi masyarakat memilih salah satu kandidat Pilkada Wajo dengan membagikan uang. Oknum camat ini dibekuk bersama oknum Sekretaris Desa Abbanderangnge dan seorang tokoh masyarakat.
Aksi oknum camat ini ketangkap tangan oleh tim kandidat lain di Desa Tanrongi, Kecamatan Pitumpanua yang berjaga malam guna mengawasi gerak-gerik kandidat lain yang hendak mempengaruhi masyarakat dengan sogokan dan intimidasi. Selain camat Pitumpanua, Sekretaris Desa Abbanderangnge Syamsuddin beserta tim sukses salah satu kandidat bernama Hamsing juga ikut ditangkap warga dan digiring ke Mapolsek Pitumpanua.
Ketua Panwaslukada Wajo Andi Bau Mallarangeng menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan, Panwas menyiduk oknum camat tersebut saat membagikan uang sebesar Rp 200 ribu di rumah salah satu warga di Kecamatan Pitumpanua. Andi Bau menambahkan, dengan adanya temuan itu, pihaknya akan mengkaji hal itu dan membawa kasus tersebut ke forum Gakumdu sehingga jika oknum camat itu terbukti bersalah maka pihaknya akan memproses oknum camat itu sesuai hukum.
"Kami akan mengkaji dulu temuan itu kemudian memprosesnya," tutur Andi Bau.
Sementara itu, Camat Pitumpanua Andi Sudarmin membantah disebut membagikan uang untuk mempengaruhi masyarakat memilih salah satu kandidat. Menurutnya, sebagai pegawai, dia tidak mungkin berani melakukan tindakan yang melanggar aturan, baik aturan Pilkada maupun pemerintah.
"Siapa yang berani lakukan serangan fajar, apalagi saya pemerintah. Itu bunuh diri namanya. Itu tidak benar," ungkap Sudarmin melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Camat Pitumpanua ini juga pernah ketangkap tim AYM-Amanah lantaran diduga mengintai jalannya kampanye yang digelar pasangan bernomor urut enam. Kendati demikian, camat ini berkilah bahwa apa yang dilakukannya itu tidak lain merupakan kewenangannya sebagai pembina politik di kecamatan. Adapun Syamsuddin adalah mantan Kades Abbanderangnge yang secara terang-terangan melarang warga Pitumpanua menjadi saksi untuk pasangan nomor urut dua H Andi Safri Modding - Rahman Rahim (Tabe-Samaki).
Juru Bicara Tabe-Samaki Ardiansyah Rahim kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network) mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan hal itu. Menurutnya, sikap dari camat dan sekdes tersebut sangat melanggar demokrasi, aturan menpan dan surat edaran Bupati Wajo yang melarang PNS terlibat politik praktis. Ia menuturkan, sebagian PNS Wajo di Pilkada ini cenderung menduakan aturan. Karena di satu sisi lain PNS Wajo diminta netral sementara disisi lainnya PNS Wajo diminta bergerak mendukung kandidat.
"Biarkan masyarakat memilih sesuai pilihannya. Jangan dipaksa apalagi dipengaruhi," tutur Ardi. (Yud)