Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Gugatan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wajo resmi dimasukkan ke Mahmakah Konstitusi (MK) di Jakarta. Gugatan ini diajukan tiga pasangan calon kandidat Pilkada Wajo yang ditumbangkan calon incumbent Andi Burhanuddin Unru-Andi Syahrir Kube Dauda melalui pengacara ketiga kandidat Jamaluddin Rustam.
"Gugatan yang saya bawa ini atas kesepakatan tiga kandidat, Sanusi Karateng-Andi Surya Agraria, Andi Safri Modding-Rahman Rahim, dan Amran Mahmud-Andi M Yusuf Korosi. Kami sekarang masih di MK mengurus proses laporan. Setelah itu, kami tinggal menunggu jadwal sidang," tutur Jamaluddin, Jumat (27/9/2013) saat dihubungi Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Ia menjelaskan, pelanggaran KPU Wajo sudah terlihat sejak awal. Karena itu, timnya sejak awal telah memasukkan laporan ke DKPP Jakarta yang hingga kini masih dalam proses. Menurut Jamaluddin, pihaknya telah menerima bukti laporan MK dan tinggal menunggu jadwal ketetapan sidang.
"Laporan ini terdiri dari banyak poin yang intinya kecurangan dalam Pilkada," terang Jamaluddin.
Menurutnya, kecurangan yang terstruktur dan massif selama tahapan Pilkada Wajo tampak jelas. Ia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan kalah menang dalam Pilkada melainkan kecurangan selama tahapan yang melibatkan PNS, penuh intimidasi dan money politics.
Sementara itu, Ketua KPU Wajo Andi Nurwana menyebutkan, pihaknya telah melakukan semua tahapan sesuai aturan dan jadwal yang ada olehnya itu, KPU Wajo siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.
"Menurut kami semuanya sudah sesuai tahapan, aturan dan jadwal yang ada. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang telah kami lakukan," tutur Andi Nurwana. (Yud)