News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Tangerang Diverifikasi Ulang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut Satu Harry Mulya Zein - Iskandar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi ulang dan tes kesehatan terhadap pasangan nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

"Bagi kami ini kemenangan demokrasi, bukan kemengan kami sebagai peserta Pemilukada, kemenangan hukum dan sejalan dengan pernyataan Mahkamah tidak ada seorang pun bisa diuntungkan atas pelanggaran hukum," ujar Gayuh Aryahardika, kuasa hukum pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar, usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (1/1/2013).

Seperti diberitakan Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar dan pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai keputusan termohon yang secara langsung menetapkan bakal pasangan Calon Arief R. Wismansyah – H. Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, mengakibatkan Termohon mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat bakal pasangan calon peserta Pemilukada untuk ditetapkan menjadi calon peserta Pemilukada.

"Dalam perkara a quo, Termohon telah mengabaikan syarat pemenuhan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, sehingga menurut Mahkamah pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto haruslah dianggap tidak memenuhi syarat 113 kesehatan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan," Muhammad Alim, hakim anggota, saat membaca pendapat mahkamah.

Mahkamah mengatakan KPU Provinsi banteng telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, karena ternyata pasangan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura, sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusulkan pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini