TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Murnadi Pasaribu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengungkap curhat bosnya, Bupati Madina, Muhammad Hidayat Batubara, sebelum ditangkap tim KPK, 15 Mei lalu.
Curhat Bupati Hidayat itu disampaikan lewat telepon maupun setelah bertemu langsung di rumah pengacara Hamdani Harahap di Kompleks Veteran, Lau Dendang, Percut Seituan.
Curhat ini diungkapkan Murnadi saat bersaksi untuk terdakwa Surung Panjaitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Rabu (2/10/2013).
Keterangan Murnadi ini mematahkan alibi Bupati Hidayat yang selalu kukuh menyebut Rp 1 miliar yang diterima dari kontraktor Surung sebagai pinjaman saja.
Kemarin, Pengadilan Tipikor Medan gelar tiga sidang perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Panyabungan. Pertama sidang perdana terdakwa Hidayat Batubara, lalu disusul sidang perdana terdakwa Khairul Anwar, dan terakhir sidang lanjutan terdakwa Surung Panjaitan.
Usai menjalani sidang, terdakwa Hidayat sempat menonton Murnadi yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Surung.
Murnadi menyebut Bupati Hidayat mengaku menyesal karena telah menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha Surung Panjaitan dan merasa dijebak.
"14 Mei siang, saya ditelepon Bupati. 'Nggak ada lagi uang di rumah. Kasihkan dulu Rp 20 juta untuk uang belanja'," kata Murnadi menirukan percakapannya dengan Hidayat.
Tim KPK menggelah rumah Hidayat di Jl Sei Asahan No 76, Kelurahan Padangbulang, Medan Baru, 14 Mei, sehari sebelum
adik Ketua Kadin Sumut itu diamankan tim KPK.
Tim KPK mengamankan uang Rp 742.238.300, uang pecahan dolar Amerika sebesar 26.600 dolar AS dan uang Rp 990 juta dalam dua kantong plastik hitam, yang diduga sebagai gratifikasi yang diberikan Surung Panjaitan. Jumlahnya berkurang Rp 10 juta karena diambil oleh sang kurir, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Khairul Anwar Daulay.
Saat bersaksi untuk terdakwa Surung sebelumnya, Hidayat mengakui uang Rp 742.238.300 dan 26.600 dolar AS adalah milik istrinya.
Murnadi mengatakan Hidayat yang punya pemasukan Rp 80 juta setiap bulan sebagai bupati, juga meminta agar dokumen tentang dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) diamankan dari penggeledahan KPK. Ia dan anak buahnya di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Madina tidak mengerti berkas apa yang harus diamankan dari KPK sehingga perintah atasan itu pun diabaikan saja.
Setelah ditelepon Hidayat, Murnadi tetap berangkat ke Medan untuk menjumpai atasannya. Namun, Hidayat tidak ada di rumahnya. Uang pun diserahkan ke istrinya. Mereka akhirnya bertemu di rumah pengacara Hamdani Harahap di Kompleks Veteran, Lau Dendang, Percut Seituan.
Kepada hakim, Murnadi mengatakan, pada waktu itu Hidayat curhat tentang gentingnya situasi. "Apa betul bupati bilang menyesal menerima uang Rp 1 miliar dari Khairul?" kata hakim Agus Setiawan.