TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Senin (21/10/2013) pagi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sumsel.
Laporan dilakukan oleh ketua KPU Palembang, Eftiyani terhadap mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda atas pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.
Eftiyani melaporkan perkara tersebut, karena sudah merasa tidak nyaman dengan gencarnya pemberitaan dan jejaring sosial (FB) yang menuduh dirinya dan komisioner KPU Palembang lainnya terlibat kasus suap pada Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).