Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan pergi ke luar negeri, untuk dua orang hakim yang terkait dengan kasus suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung.
Dua saksi yang dicegah adalah, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel. Kasus itu sendiri, telah menjerat mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan sekda Edi Siswadi sebagai tersangka.
"Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Surat permohohan pencegahan sudah dikirim penyidik ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasti dan Comel, kata Johan, dicegah untuk kepentingan penyidikan agar sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri.
Dua nama hakim itu memang kerap disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap yang telah menjerat hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan tiga tersangka lainnya. Bahkan, surat dakwaan Setyabudi yang telah disidangkan di PN Tipikor Bandung juga menguak dugaan keterlibatan hakim-hakim lainnya.
Surat dakwaan itu menyebut nama-nama hakim lain yang juga menikmati uang yang dikucurkan oleh Dada Rosada dan Edi Siswadi. Setyabudi menjanjikan nama Dada dan Edi tidak akan diseret dalam kasus ini. Untuk itu, ia meminta imbalan Rp 3 miliar.
Setyabudi meminta bantuan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso untuk mengamankan perkara bansos di PN Bandung. Singgih, yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai ketua majelis hakim, disebut menerima uang 15.000 dolar AS.
Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim, yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku ketua PN Bandung. Di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono, mantan ketua Pengadilan Tinggi Jabar.
Sareh mengarahkan Plt PT Jabar CH Kristi Purnamiwulan dalam menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.
Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini terdiri atas Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku ketua majelis hakim.
Menurut surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu, melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah
memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu berasal dari Dada dan Edi.