News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yogyakarta Resmi Larang Sirkus Lumba-lumba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis lingkungan melakukan aksi protes Lumba-Lumba dan Masyarakat Peduli Satwa Tagih Janji Menhut di Bunderan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013). Aksi tersebut bertujuan menagih janji Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk segera menutup praktik peragaan sirkus Lumba-Lumba di seluruh Indonesia. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Mulai akhir Tahun 2013 ini, warga Yogyakarta tak lagi bisa menikmati pertunjukan sirkus lumba lumba.

Pasalnya, telah terbit Surat Edaran (SE) yang bertujuan melakukan pengawasan terkait dengan teknis dan administrasi peragaan satwa. SE Dikeluarkan setelah peragaan lumba lumba di berbagai daerah menimbulkan protes dari aktivis lingkungan.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam bernomor S.388/IV-KKH/2013. Disebutkan dalam SE tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tidak diperkenankan mengeluarkan surat angkut tumbuhan satwa dalam negeri (SATS DN) bagi peragaan lumba lumba.

Pada poin dua SE yang diteken Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Sonny Partono menyebutkan, "Sembari menunggu diterbitkannya peraturan pedoman peragaan yang saat ini masih dalam proses pengesahan, dengan ini kami perintahkan untuk mengawasi peragaan lumba lumba keliling. Dan mengambil tindakan untuk menarik kembali satwa tersebut ke lembaga konservasi asalnya."

Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Sartono menyatakan, dengan adanya SE itu maka izin untuk melaksanakan peragaan lumba lumba yang diajukan otomatis akan ditolak. Karena mamalia yang memiliki tingkat kecerdasan tinggi itu termasuk satwa dilindungi undang undang.

"Izin peragaan atau sirkus yang tidak akan diterbitkan untuk lumba lumba. Sejak adanya SE itu memang tidak ada sirkus yang dilangsungkan di wilayah DIY," papar Sartono saat ditemui di kantornya, Selasa (29/10/2013).

Staf Pemanfaatan BKSDA Yogyakarta, Maria menambahkan, izin peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan untuk kegiatan memamerkan atau memertontonkan, baik dengan atraksi maupun tidak terhadap spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di dalam maupun luar negeri.

Dengan tidak adanya SATS DN, otomatis tidak akan ada proses pemindahan spesimen satwa yang dilindungi seperti lumba lumba dari satu tempat ke tempat lain. Artinya, sirkus atau peragaan satwa tersebut tidak dapat digelar karena tidak memiliki dokumen yang disyaratkan.

"Jika masih ada sirkus lumba lumba dapat dipastikan itu adalah ilegal," jelas Maria.

Dari informasi yang diperolehnya, lumba lumba yang kerap dijadikan satwa atraksi dalam sirkus berasal dari perairan Karimun Jawa. Kemudian dipindahkan ke suatu penampungan untuk dilatih melakukan berbagai atraksi yang akan ditampilkan.

Kemampuan belajar yang tinggi membuat mamalia ini dijadikan komoditi hiburan. Sejumlah kelompok pemerhati satwa pun beranggapan hal tersebut adalah kekerasan terhadap hewan. Karena proses penampungan memaksa lumba lumba berperilaku tak sesuai dengan naluri aslinya. (hdy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini