TRIBUNNEWS.COM , SIDOARJO - Peredaran sabu sabu (SS) diduga dikendalikan dari balik terali jeruji besi dibongkar Satnarkoba Polres Sidoarjo. Ny Sri Wanti (44), asal Panjang Jiwo, Surabaya yang kos di Sawotratap, Gedangan, ditangkap usai menerima kiriman SS, Kamis (7/11/2013) malam.
Tersangka disergap Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP ChotÍb Widianto bersama anak buahnya di rumah kosnya. Di lokasi polisi menemukan 19,3 gram. Barang bukti yang dikemas menjadi dua bagian masing-masing 15,4 gram dan 3,9 gram. Barang bukti itu diakui kiriman dari suaminya, M Kholil, yang kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo.
Namun siapa yang mengirim barang haram itu, tersangka Sri Wanti yang mengaku menjadi istri kedua Kholil mengaku tidak tahu.
"Tersangka hanya disuruh mengambil barang pesanan dari seseorang di sekitar SPBU Alohan" tutur AKP Chotib, Jumat (8/11/2013).
Kholil mengendalikan istrinya, bisnis narkoba, hanya dari sebuah ponsel. Istrinya disetir untuk mengirim atau mengambil barang dari bandar yang memasoknya. Kholil dipenjara selama 4,5 tahun dalam kasus narkoba.
Tersangka Sri Wanti yang mengaku sebagai ibu rumah tangga sudah kerap mengirim SS ke konsumen. Pola pengirimannya juga disetir oleh suaminya. "Istrinya hanya mengantar saja dan uangnya ditransfer ke bandar," ungkapnya.
Sri Wantini mengaku merasakan uang jasa setiap pengiriman sebesar Rp 400.000. Uang tersebut dipakai kebutuhan hidup sehari-hari dan juga dipakai mengirim Kholil. "Sesuai pesan Kholil, istrinya setelah mengambil SS langsung disuruh pulang untuk ditaruh di rumah kos," jelasnya.
Polisi yang sebelumnya menerima informasi ada transaksi narkoba di sekitar SPBU Aloha lebih dulu menyanggong. Ketika menyanggong di lapangan, polisi sempat bingung mencari siapa yang akan bertransaksi. Setelah diketahui ada seorang perempuan berdiri di tepi jalan sekitar 10 menit, polisi mulai curiga. Beberapa angkutan yang melintas tak juga dinaiki.
"Setelah anggota melihat, Sri Wanti menerima paket terbugkus rapi dan langsung pergi, anggota langsung curiga," jelasnya.
Tersangka yang mengendarai motor sendirian dibuntuti dari belakang oleh petugas. Begitu sampai di rumah kos, kamar tersangka langsung diketuk. Ketika pintu dibuka tersangka, berusaha menggeledah barang yang dicurigai itu. "Kalau terlambat 30 menit saja, barang itu sudah dikirim ke konsumen yang memesan," kata Chotib.
Tersangka Sri Wanti yang diinterogasi penyidik, mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, sejak ditinggal Kholil, tersangka tidak ada pemasukan sehingga menuruti perintah suaminya. "Saya hanya menjalankan saja dan semua itu diatur suami," ungkap tersangka.
Pascapenangkapan Sri Wanti, polisi langsung mendatangi Lapas untuk mengkroscek pengakuan suaminya. Namun, Kholil bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Bahkan pengakuan istrinya di telepon oleh Kholil juga dibantah. "Tapi kami punya bukti ada pesan dan panggilan di ponsel istrinya," papar Khotib.
Sementara itu, anggota Satnarkoba juga menangkap pengedar ganja, Agus Slamet Wahyudi, 39, warga Desa Kembang Ringgit, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Ia ditangkap di depan Pasar Krembung dengan barang
bukti ganja seberat 50,2 gram dan sabu-sabu seberat 0,4 gram serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
"Tersangka ditangkap saat melayani polisi yang menyamar sebagai pembeli," ungkap AKP Chotib.