Laporan wartawan Tribun Medan Raden Armand Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, LIMAPULUH - Narkoba jenis sabu seberat 67,11 gram dihancurkan dengan cara diblender oleh Polres Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (20/11/2013). Selain itu, 217,7 kilogram ganja juga dibakar.
Kedua jenis narkoba dalam jumlah banyak itu, merupakan barang hasil penyitaan Polres Batubara. Prosesi pemusnahan barang haram itu sendiri, digelar di Lapangan Bola Lima Puluh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pemusnahaan ini turut hadir Kapolres Batu Bara Ajun Komisaris Besar Japerson Parningotan Sinaga, Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Limapuluh, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Bea Cukai Asahan, Kasubbid Narkobafor Cabang Medan, dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 67,12 gram dengan cara diblender, dilanjutkan dengan pembakaran ganja kering seberat 217, 7 kg oleh Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kapolres Batu Bara AKBP JP Sinaga, Kajari Lima Puluh, Ketua PN Kisaran, Kasubbid Narkobafor Cabang Medan dan penasehat hukum.