News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Bejat, Cabuli Anak Kandungnya Sebanyak 6 Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan, S (38) dikeler di Mapolresta Batu, Jumat (22/11). S terancam hukuman penjara 12 tahun.

Laporan Wartawan Surya,Iksan fauzi

TRIBUNNEWS.COM,BATU - Perbuatan orang tua yang satu ini tidak patut dicontoh.

S (38), warga Kecamatan Bumiaji, Batu telah melakukan pelecehan seksual alias melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja bunga (14 tahun).

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, S mengaku telah mencabuli anak perempuan yang duduk di bangku SMP itu sebanyak enam kali.

“Enam kali saya lakuan,” kata S.

Berdasar hasil penyidikan S pertama mencabuli siswi SMP tersebut pada bulan Juli 2013.

Ketika itu bunga tengah tertidur,  Tiba-tiba S melakukan aksinya. Melihat aksi bejat bapaknya itu, bunga memberontak.

S lalu memukul kepala Bunga seketika itu ia tak berdaya dan S pun leluasa menggagahinya.

“Setelah melakukan itu, S ini mengancam anaknya supaya tidak melaporkan kepada siapa-siapa, termasuk ibunya. Kalau sampai melaporkan, kepada anakanya, S mengancam akan membunuh ibunya,” AKP M Yantofan, Kasubag Humas Polresta Batu di Mapolresta, Jumat (22/11/2013).

Atas perbuatannya S terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Pasalnya, S telah melanggar pasal 46 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 287 KUHP.

“Setelah kami lakukan penyidikan, akibat tindakannya itu, S terancam menghuni penjara selama 12 tahun,” ujar AKP M Yantofan, Kasubag Humas Polresta Batu di Mapolresta, Jumat (22/11).

Kepada polisi, S mengaku telah mencabuli anaknya tiga kali di rumah dan tiga kali di gubuk sawah. S ditangkap polisi pada Selasa (19/11) setelah ibu kandungnya melaporkan ke Polresta Batu.

Penyidik Pembantu PPA Polresta Batu, Briptu Nita Gerrits mengtakan, kondisi fulan saat ini masih trauma. Namun, dalam kasus ini PPA hanya memintai keterangan saja.
“Kecuali ada trauma berat hingga fisik terluka, baru kami turunkan tim untuk memulihkan mentalnya,” ujar Nita.

Sepanjang tahun 2013, kata Nita, ada enam kasus pencabulan yang dilaporkan.

Dari enam kasus itu, paling parah peristiwa S mencabuli anaknya. Rata-rata dari jumlah kasus itu ada yang bukan orang sini.

“Kebanyakan kasus yang dilaporkan, anak-anak pacaran lalu diajak ke vila Songgoriti. Setelah itu ketahuan orang tuanya, baru dilaporkan ke sini,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini