News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Magetan Tangkap Pembawa Miras Antar Provinsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA - Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Wasno memeriksa barang bukti hasil tangkapannya berupa ratusan liter minuman keras jenis arak Jowo (arjo), Senin (25/11).

Laporan Wartawan Surya,Doni prasetyo

TRIBUNNEWS.COM,MAGETAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil menyita ratusan liter  minuman keras jenis arak Jowo (miras arjo) dari tangan SU (28) warga Dusun Kotakan RT3/RW6, Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga sebagai penjual miras antar provinsi, Minggu (24/11) malam.

Selain menyita miras arjo, polisi juga mengamankan kendaraan jenis niaga yang digunakan mengangkut puluhan jirigen itu saat melintas dijalur Magetan - Plaosan, tepatnya didepan Pasar Besar Plaosan.

"Kami mencurigai mobil pelaku seperti mengangkut barang yang berat melebihi kapasitas muat kendaraan. Setelah kami hentikan dan kami periksa, ternyata di mobil itu penuh jirigen berisi miras arjo,"kata Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul yang dikonfirmasi Surya  (Tribunnews.com Network) lewat Kasat Reskrim AKP Wasno, Senin (25/11).

Menurut AKP Wasno, jirigen yang berhasil disita seluruhnya berjumlah 21 jirigen, masing-masing jirigen berisi 30 liter miras arjo yang dibawa dari Jateng dan akan dijual ke wilayah Jawa Timur.

"Jadi total, miras yang dibawa TSK berjumlah sebanyak 630 liter. Miras sebanyak itu masih asli yang kadar alkoholnya lebih dari 5 persen,"kata Kasat Reskrim yang dosen di salah satu universitas di Kota Madiun ini.

Akibat membawa miras ini, tambah AKP Wasno, tersangka dijerat dengan pasal 2 STBT nomor 337 tahun 1949, tentang miras dan bahan berbahaya, dengan ancaman kurungan minimal tiga bulan penjara atau denda seperti ditentukan dalam pasal itu.

"Paling tidak, dengan penangkapan ratusan liter miras ini, kami sudah mengurangi akibat dari bahaya miras, baik kesehatan dan ancaman keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kecuali itu, mengkonsumsi miras merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, maupun hukum negara,"katanya.

Dikatakan Wasno, dengan ditangkapnya penjual miras antar provinsi ini bukan membuat pelaku lainnya menghentikan distribusi miras ini. Mungkin setiap malam dengan berbagai cara miras berkadar alkohol tinggi ini diangkut melintasi perbatasan Jateng - Jatim lewat wilayah Kabupaten Magetan.         

"Karena itu pemberantasan miras dan sejenisnya bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah dan aparat, tapi juga masyarakat. Karena itu apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi miras, atau warung miras diharapkan melapor ke Kepolisian terdekat,"tandas Wasno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini