News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Maluku Utara Digugat ke MK karena Rekapitulasi Acara KPU Penuh 'Tipp-Ex'

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2013) hari ini, bakal menggelar sidang kedua pemeriksaan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Maluku Utara.

Gugatan itu, diajukan oleh pemohon pasangan calon nomor urut lima, KH Abdul Gani Kasuba - Muhammad Natsir Thaib.

Sidang perdana kasus ini, sudah digelar pada Selasa (3/12/2013). Dalam persidangan perdananya, pasangan Abdul-Muhammad, mengungkapkan terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif saat pelaksanaan putaran kedua Pilkada Maluku Utara (Malut)  di seluruh TPS pada delapan Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula.

Kuasa Hukum Pemohon Wakil Kamal mengatakan, pelanggaran tersebut berupa pemalsuan dokumen, dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS),  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU.

Menurut Kamal, banyak bukti pelanggaran yang dijadikan dasar, yakni C1-KWK.KPU (TPS), DA1-KWK.KPU (desa), DA-KWK.KPU (kecamatan) di delapan kecamatan di Kepulauan Sula adalah data yang bermasalah dan penuh setipan cair merek Tipp-ex.

Kamal mengatakan, terdapat surat suara sah Pasangan Abdul-Muhammad yang dicoblos tembus namun dinyatakan tidak sah oleh KPU.

Kejadian tersebut, terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Tengah.

"Padahal Termohon (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1623/KPU.Prov-029/X/2013, tertanggal, 24 Oktober 2013 yang menyatakan coblos tembus harus dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai pasangan calon yang lain," ungkap Kamal saat membacakan permohonan dalam sidang, di MK Jakarta, Selasa (3/11/2013).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Putaran Kedua yang telah memenangkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa.

Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada delapan kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula yakni Kecamatan Mongoli Selatan, Taliabu Utara, Lede, Taliabu Barat, Taliabu Selatan, Taliabu Barat Laut, Tabona dan, Sulabesi Barat.

Sidang lanjutan pada Rabu hari ini, mengagendakan mendengarkan keterangan pihak termohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini