News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Petani Datangi DPRD Wajo karena PTPN XIV Ingkar Janji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aksi petani

TRIBUNNEWS.COM, SENGKANG - Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (10/12/2013).

Mereka mempertanyakan perjanjian damai antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dengan warga dari 9 Desa dari Kecamatan Keera, terkait sengketa lahan di desa Ciromani kecamatan Keera.

Juru bicara FRB, Burhanuddin, mengatakan kedatangan perwakilan masyarakat dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Keera ini untuk meminta anggota DPRD setempat memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait perjanjian itu.

"Perjanjian damai yang pernah disepakati tidak lagi diindahkan PTPN, bahkan mereka sekarang menggunakan kekuatan Brimob untuk mengusir paksa masyarakat. Tidak hanya itu, mereka juga mau menebang jati petani yang sudah hampir panen dan menutup jalanan umum yang selama ini menjadi akses masuk para petani," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo Rahman Rahim, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Hanya, dia meminta masyarakat bersabar karena agenda DPRD sangat padat pada akhir tahun.

"Kami akan segera tindak lanjuti dan sampaikan pada pimpinan terkait aspirasi ini, dan akan menjadi tanggung jawab kami untuk memfasilitasi masyarakat Keera dengan pihak PTPN, karena itu saya meminta agar masyarakat tetap menahan diri menghormati norma-norma hukum yang ada,"ungkap Rahman.

Rahman mengatakan kepolisian hadir di lokasi sengketa untuk melindungi masyarakat dan tak melakukan intimidasi.

Sebelumnya diberitakan, ribuan warga menduduki kantor PTPN XIV menuntut pengembalian tanah mereka yang dirampas PTPN XIV. Aksi itu melahirkan kesepakatan damai dimana salah satu isinya adalah masyarakat Keera yang tergabung dalam FRB tetap diperbolehkan mengolah tanah seluas 1.934 hektare itu.

Izin untuk mengolah itu, diberikan sembari menunggu pelepasan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Total lahan PTPN di kawasan itu mencapai 6.000 hektar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini