Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
“Prosesnya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, pada “Ngobrol-Ngobrol Pelangi Indah dengan Insan Pers Edisi II”, di Markas Komando Distrik Militer 0911 Nunukan, Jumat (13/12/2013).
Mereka yang telah diperiksa dalam kasus itu yakni Kepala Dinas Pendidikan Nunukan Nizaruddin selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rudi Anggiatno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ramdan Yusuf serta Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma. Selain itu, pernah diperiksa pula Bendahara Dinas Pendidikan Nunukan Ibrahim dan pihak sekolah SD di Kabupaten Nunukan yang menerima buku.
“Dan menjadi satu hambatan sedikit yaitu kita sudah memanggil dua kali kontraktor pelaksana Direktur PT Cappana 27 Saudara Amal Mashur, namun sampai saat ini keberadaan beliau belum diketahui dan masih di luar Kaltim,” ujarnya.
Karena sudah dua kali dipanggil tak datang, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan dihadapan penyidik. “Apabila pamanggilan ketiga, kita bisa langsung membawa. Itulah kewenangan yang dimiliki Kepolisian,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, pemeriksaan terhadap Amal sangat diperlukan. Karena perusahaan miliknya itulah yang mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2013, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.
“Berarti ini baru tahun lalu,” ujarnya.
Sementara ini, kata dia, Kasat Reskrim Polres Nunukan sedang berada di Samarinda dan akan ke Balikpapan untuk berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kerugian negara dalam kasus itu.
“Ini sedang menghadap Kasat Reskrim. Itu diaudit oleh BPKP, supaya bisa ditentukan kerugiannya. Setelah itu baru bisa diputuskan siapa nanti tersangkanya?, setelah kita menemukan alat bukti yang sah. Makanya kita memerlukan keterangan dari BPKP untuk menghitung kerugian itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara pribadi tidak ada tendensi atau kepentingan apapun dalam proses penyidikan kasus dimaksud. “Mungkin ada yang telepon-telepon, tidak ada itu,” katanya.
Dalam hal ini, pihaknya tidak akan main-main melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap mereka yang berbuat, harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya.
“Kita tidak ada kepentingan. Syukur Alhumdulillah, Puji Tuhan, sampai detik ini kita tidak ada kepentingan yang kita tangani. Kalau yang lain tidak tahu, tetapi pribadi saya, saya harus clear