TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu, mengatakan dewan berharap dana untuk penertiban reklame bisa dianggarkan lebih besar.
Pasalnya reklame ilegal dan yang konstruksinya tak layak masih banyak di Kota Bandung.
"Di Kota Bandung ada 13 ribu titik reklame. Sebanyak 7.435 di antaranya ilegal. Sudah ditertibkan sekitar 1.800 titik," ujar Haru, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (18/12/2013).
Haru berharap dengan anggaran penertiban yang ditambah, bisa memberikan dorongan kepada Satpol PP untuk menertibkan reklame secara sistematis.
"Kami juga minta Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung dan Bappeda membuat master plan di mana saja titik-titik yang boleh ada reklame. Sebetulnya yang agak rumit itu yang billboard, bando dan JPO (Jembatan Penyebrangan Orang). Kalau papan toko, saya kira tidak terlalu besar dampaknya pada polusi visual," tutur Haru.
Haru mengatakan bertepatan dengan pembahasan rencana detail tata ruang kota (RDTRK), dalam rencana tersebut bisa ditambahkan spot pemasangan reklame, termasuk berbagai persyaratan pemasangannya. Keamanan dan kelayakan juga harus diperhatikan.
"Masalah konstruksi, saya juga minta kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) untuk memeriksan konstruksi-konstruksi. Harus ada pemberitahuan kepada pemilik untuk perbaikan. Kalau tidak dilakukan perbaikan, maka harus diberi peringatan," kata Haru.
Kepala DBMP Kota Bandung, Iming Ahmad, mengatakan memang banyak reklame yang konstruksinya sudah tidak aman. Pihaknya membentuk tim di lapangan untuk mengkaji ulang kelaikan reklame.
"Kami belum bisa menyampaikan data secara rinci. Nanti datanya disampaikan mana saja yang sudah uzur," katanya.
Soal rekomendasi konstruksi, mulai dari reklame, bando dan iklan di JPO, DBMP yang mengeluarkan izinnya. "Sudah ada kuotanya di Perwal soal JPO yang memuat reklame," ucap Iming. (bb)