Laporan Wartawan Tribun kaltim, Doan pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Data pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) menunjukkan, ada sebanyak 63 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang dikeluarkan Pemkot Samarinda di lahan seluas 27.500 hektar (ha). Ternyata, dari sekian banyak kerusakan lingkungan yang sudah diakibatkan tambang, mulai dari banjir, debu, lahan yang itu ditambang masih hanya sekitar 1900 ha atau tidak sampai 10 persennya. Dari 1.900 ha tadi juga masih terbagi 2, yakni sekitar 1.500 ha masih aktif berproduksi dan 1.400 ha sudah dalam tahap reklamasi.
"Sebenarnya lahan yang terbuka itu 2.900 (ha), berarti masih mendekati 10 persen. Jadi, bukan berarti IUP yang 27.500 (ha) dibongkar semua. Karena itu akan terhenti karena permukiman, fasilitas sekolahan dan lain - lain," kata Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail dalam paparan evaluasi tambang bulanan di balaikota Samarinda, Rabu (8/1/2013).
Nusyirwan Ismail juga memaparkan, saat ini 63 IUP tadi sudah berkurang menjadi hanya 47 IUP. IUP yang berkurang tadi antara lain, 5 dicabut IUP, 5 habis masa berlaku IUP dan tidak memperpanjang, 4 dalam proses pencabutan IUP, dan 2 dalam proses pengembalian IUP ke Pemkot Samarinda.
Dari 47 IUP tadi kata Nusyirwan, ada 26 IUP yang masuk kategori lahan terlantar karena tidak ada aktiftas dan tidak mengajukan rencana kegiatan. Oleh karena itu, IUP ke 26 tambang berpotensi untuk dicabut. Selain itu, dikarenakan adanya aturan pusat yang tidak menguntungkan pada industri tambang batu bara, maka 26 IUP ini juga sangat berpotensi akan bermasalah jika akhirnya beraktifitas. Ke 26 IUP ini sedang dikaji mendalam oleh Distamben dan pada waktunya akan diumumkan mana yang akan dicabut.
"Berarti ada pencabutan di luar pengawasan lingkungan dan pengawasan tambang secara teknis setiap bulan. Ada pencabutan massal, kira - kira begitu," kata Nusyirwan.
"Jadi kalau nanti 47 dikurang 26 maka hanya tersisa sekitar 21 tambang yang akan aktif dan terus dibina didampingi dengan pengawasan. Jadi ini bukan sengaja mengurangi IUP. Pengurangan ini berdasarkan alasan - alasan teknis, administrasi yang memang berdasarkan peraturan yang berlaku," tambahnya.