Laporan wartawan Banjarmasin Post Apriyana
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI- Subhan diamankan satuan reskrim narkoba Polres Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan karena memiliki narkotika jenis sabu 1 kilogram dan 9512 butir inek.
Subhan diamakan oleh di Jalan A Yani Km 8400 Komplek Grand Persada Mas 04Rt 10 Rw 03 Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalsel Jumat, (17/1/2014) pukul 00.30 Wita.
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu Alfiando Papona mengatakan bahwa saat dilakukan penggeladahan di rumah kontrakan tersangka, ada rekannya. Ali Mahmur alias Amoi (22) warga Desa Muara Kintap yang berada di rumah tersangka.
"Untuk sabu 1 Kg terbagi dari 10 paket besar. Sementara untuk ineknya terbagi paket besar isi 5000 butir dan 9 paket isi 500 butir. Serta satu paket kecil isi 12 butir inek," kata Papona.
Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebab diduga masih ada bandar besarnya.