Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM – Polres Malang telah menetapkan empat tersangka dalam kematian mahasiswa Jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya setelah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur, Senin (20/1/2014).
Seperti yang dijanjikan, Polres Malang menggelar jumpa pers, Selasa (21/1/2014), dipimpin Wakapolres Kompol Pranatal Hutajulu, namun tidak disebutkan nama-nama tersangkanya.
Sementara Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta yang dihubungi lewat telepon mengatakan, pihaknya tidak bisa mengungkap identitas tersangka karena gelar perkara bukan projustisia. Gelar perkara hanya sarana bantu bagi penyidik untuk menindaklanjuti hasil sidik. “Hasilnya berupa rekomendasi. Jadi tidak boleh menyebutkan nama secara terbuka kepada publik,” terang Adi.
Lanjut Adi, secara normatif formil, seseorang ditetapkan tersangka atas dasar surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain itu harus ada dua alat bukti yang mendukung.
Sejauh ini empat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, penyidik akan memeriksa lagi dan dijadwalkan minggu depan. Hasil pemeriksaan nanti akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
“Saat itu penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan kepada tersangka atau tidak. Semua akan dipublikasikan, tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Sekarang masih berupa rekomendasi, belum resmi tersangka. Kalau diumumkan sekarang, kami menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sementara Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo mengaku belum mendapatkan informasi adanya tersangka dari ITN dan menolak berbicara lebih jauh sebelum ada pemberitahuan resmi dari kepolisian. “Sampai saat ini saya belum mendapat informasi dari polisi. Nanti saja kalau sudah ada pemberitahuan, silakan wawancara saya lagi,” katanya.
Informasi dari kepolisian, tiga tersangka berasal dari kalangan mahasiswa yang menjadi panitia Kemah Bakti Desa (KBD), seksi acara dan bagian keamanan, sedang satu tersangka lainnya dari dosen pengawas.