TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrim Sus) Polda Jabar memiliki alasan perihal tidak ditahannya ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung senilai Rp 2,17 miliar.
Salah satunya, khawatir masa penahanan habis sebelum berkas selesai.
Lebih jauhnya, saat penyidikan dilakukan, tim penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari para saksi dan tersangka. Adapun ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Kadar Slamet (anggota DPRD Kota Bandung), Wati Hasnawati (Ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera) dan Tia Irawan sebagai bendahara yayasan.
"Kita masih perlukan beberapa keterangan. Jangan sampai kita tahan lalu waktunya habis tapi berkas belum selesai," ujar Direktur Reserse Kriminas Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Mujiono saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolrestabes Bandung, Rabu (22/1/2014).
Menyusul dikembalikannya berkas perkara dari kasus korupsi ini, Dir Res Krim Sus Polda Jabar akan segera memenuhi kekurangan atau catatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah yang ditempuh yaitu kembali memanggil para tersangka untuk diperiksa. Namun tidak dilakukan terhadap ketiga tersangka. (dic)