Laporan Wartawan Surya,Sylvianita widyawati
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Empat tersangka atas kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya (19) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Satreskrim Polres Malang, Senin (27/1/2014).
Fikri meninggal saat mengikuti kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2014 lalu.
Ketidak hadiran empat tersangka dipastikan oleh Ficky Retno Syahputra SH, asisten adkokat Endarto Budi Walujo, pengacara ITN Malang.
Ia keluar dari ruang Satrekrim Polres Malang pada Senin siang.
"Saya hanya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan," jelas Ficky kepada Surya Online(Tribunnews.com Network).
Namun ia tidak tahu isinya.
"Bukan kapasitas saya menjawab. Tanya ke pak kasat saja. Saya akan menyampaikan surat itu saja," jawabnya.
Begitu juga dengan alasan mengapa tidak datang.
"Alasannya saya juga kurang tahu. Isi suratnya saja tidak tahu," katanya ramah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman membenarkan baru mendapatkan surat dari pengacara ITN, Endarto.
"Iya, saya dapat surat konfirmasi dari pengacara Endarto," jelas Aldy kepada Surya Online(Tribunnews.com Network).
Menurut kasat, alasan tidak datang adalah menyiapkan bahan-bahan keterangan untuk pemeriksaan. Dijelaskan kasat, sesuai dengan keterangan di surat pengacara itu, empat tersangka akan datang dalam dua gelombang/dua hari.
Yaitu pada Rabu (29/1/2014) dan Kamis (30/1/2014). Disebutnya, PB dan IS akan datang pada Rabu nanti. Sedang Nt dan Hm akan datang pada Kamis mendatang.
Terkait ketidakdatangan mereka di hari ini apa bisa dibilang tidak kooperatif, ia menjawab masih melihat apakah mereka mau datang Rabu dan Kamis nanti.
"Kalau gak datang nanti, ya kita terbitkan pemanggilan kedua. Semua ada prosedurnya," katanya.
Terkait penahanan, menurutnya terjadi jika ada beberapa hal, yaitu bila penyidik khawatir tersangka melarikan diri, berulang dan menghilangkan barang bukti.