Laporan Tribun Jateng Alfi M Muhamad
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Tiga oknum polisi Demak yang kedapatan mengisap sabu, telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan dipecat.
Kekinian, Satnarkoba Polres Demak masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi tersebut.
Tiga anggota polisi itu ialah, anggota Satlantas Polres Demak Aipda SB, anggota Polsek Bonang Brigadir AG, dan anggota Provost Polres Demak Aiptu SY. Mereka terjerat kasus pemakaian sabu.
Kasubag Humas Polres Demak Ajun Komisaris Sutomo mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiganya juga akan mendapat sanksi administratif setelah menjalani sidang kode etik kepolisian yang bisa berakibat dikeluarkan secara tidak hormat dari kepolisian," jelas Sutomo, Kamis (30/1/2014).
Pemeriksaan yang dilakukan Polres Demak selama empat hari terakhir. Tersangka mengaku baru kali pertama membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
"Sabu seberat 0,25 gram dibeli seharga Rp. 400 ribu, dari seseorang yang ditemui ketiganya di Kecamatan Guntur. Barang bukti yang disita ke Labfor Polda Jateng menyisakan sabu seberat 0,19 gram dan sisanya sudah dipakai oleh ketiga tersangka," jelasnya.