Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Johanes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Penggerebekan aktivitas pembalakan liar di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (29/1), ternyata berbuntut panjang.
Belakangan, setelah Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penggerebekan, diduga ada keterlibatan oknum anggota Polres Pelalawan dalam aktivitas melawan hukum itu.
Informasi diperoleh Tribun dari anggota polisi yang menolak menyebutkan namanya, penangkapan ratusan lembar kayu dan beroti itu diduga berhubungan dengan seorang oknum polisi berinisial AG dengan pangka Brigadir Kepala (Bripka).
Bripka AG, merupakan anggota Polres Pelalawan. Oknum polisi itu, dituding membekingi aksi penggelapan kayu dari Kecamatan Teluk Meranti itu hingga ke Pangkalan Kerinci.
Bahkan, beberapa sumber menyebutkan Bripka AG merupakan pemilik kayu-kayu yang ditangkap dari Pelabuhan Tanjung Putus itu.
Sebab, oknum polisi yang mencoreng wajah korpsnya itu disebut-sebut memiliki usaha penjualan kayu, yang dulu dibuka di SP 6 Desa Makmur dan. Diperkirakan, kayu-kayu ilegal itu akan diangkut ke gudang kayu milik polisi tersebut.
"Dia memang pemain lama. Dari dulu kerjaan sampingannya menjual dan mengawal kayu, sampai bisa punya gudang. Kalau tidak salah, dia sedang diperiksa (propam) sekarang," terang seorang anggota polisi yang mengetahui persoalan ini.
Kapolsek Arwin, tidak menampik adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ilegal logging yang ditangani oleh pihaknya itu.
Oknum anggota tersebut, kata dia, sedang diproses oleh bagian profesi dan pengamanan (Propam) Polres Pelalawan. "Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke humas saja," katanya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Lumbantoruan saat dikonfirmasi membenarkan isu miring menerpa korps kepolisian oleh ulah oknum anggotanya.
Lumbantoruan mengakui, anggota yang terlibat itu berinisial Bripka AG dan bertugas sebagai anggota Bamin Ops SPKT Polres Pelalawan.