Laporan Wartawan Tribun Medan / Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN - Salim Bin Muhammad Yusof, personil polisi Diraja Malaysia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/2/2014), Jaksa Penuntut Umum Nurlilasari juga menuntut terdakwa Salim membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada terdakwa Salim Bin Mohamad Yusof," kata jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Isya.
Jaksa menilai terdakwa Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 112 jo 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.
Personil Polisi Diraja Malaysia ini ditangkap petugas di Bandara Internasional Polonia Medan pada Mei 2013 lalu. Dari tangan terdakwa, petugas Bea Cukai bandara menyita 0,5 gram sabu-sabu.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah mengerti. Terdakwa pun menjawab sudah mengerti.
"Kami berikan waktu selama satu Minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis," kata hakim.
Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini pun hanya mengangguk menjawab pernyataan majelis hakim. "Iya majelis," jawabnya singkat. Majelis hakim pun langsung menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sekadar diketahui, terdakwa Salim ditangkap petugas karena membawa sabu-sabu dari negaranya pada Mei lalu. Terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan. Polisi berpangkat koperal itu pun langsung ditahan oleh penyidik Polda Sumut.
Salim sendiri mengaku datang ke Medan hanya untuk berlibur dan sekaligus ingin mencari calon istri. Namun bukan istri yang didapat, Salim malah masuk penjara. Kepada petugas, Salim juga mengaku sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu.