News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Darni Daud: Saya Menyesal Kenapa Dipenjara?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof DR Darni Daud MA mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh, Kamis (6/2/2014).

Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia menyetujui apa yang disampaikan tim JPU.

"Bukan tidak saya jawab, tapi 100 persen salah," kata Darni.

Pada kesempatan itu tim JPU menyampaikan bahwa dana yang diberikan dari Pemerintah Aceh ke Unsyiah Rp 17.603.452.000, namun total yang dikeluarkan Unsyiah Rp 16.772.989.500. Dengan demikian, ada selisih Rp 830.462.500.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB itu sebelumnya mengagendakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya; mantan dekan FKIP Unsyiah Prof Dr Yusuf Azis dan mantan kepala Urusan Keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis. Namun karena tim JPU belum menyiapkan tuntutan, maka majelis hakim menunda sidang itu hingga Kamis (13/2/2014) mendatang dengan agenda tuntutan jaksa.

Sedangkan dalam sidang lanjutan minggu depan, terdakwa Darni diagendakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan)-nya.

"Apabila tidak selesai, maka tidak ada waktu lagi," kata hakim ketua.

Kemarin, ruang sidang itu dipenuhi pengunjung yang terdiri atas keluarga dan kerabat terdakwa. Sidang berakhir pukul 15.10 WIB, setelah sempat diskors untuk salat Zuhur dan makan siang. (hs)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini